Sukabumi, XJABAR.COM – Polisi masih perlu alat bukti untuk menetapkan TR (47) ibu tiri korban sebagai tersangka KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang mengakibatkan NS (12) anak tirinya meninggal dengan luka bakar disekujur tubuh.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan itu, Minggu 22 Februari 2026, malam. Dia menyebut kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah memeriksa 16 saksi, kemudian kita dalami betul-betul, dan segera akan merujuk menunggu alat bukti tambahan berikutnya sebelum menetapkan tersangka,” tandas Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
Kapolres Samian Minggu 22 Februari 2026, malam, di dampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono dan Kasih Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham, memberi keterangan di Mako Polres Sukabumi dalam kasus kematian NS (12) bocah laki-laki asal Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabum, resmi naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disa,emmpaikan secara langsung Kapolres Sukabumi, secara tegas mengatakan pihaknya sudah mengantongi beberapa alat bukti terkait ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam kasus ini.






