Sukabumi, XJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya menetapkan TR (47) ibu tiri NS (12) yang meninggal karena diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” tegas Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Rabu 25 Februari 2026.
Kapolres mengatakan, kekerasan terhadap almarhum NS diduga telah berlangsung sejak lama atau bertahun. ” Pada 4 November 2024, sempat adanya laporan yang diproses kepolisian, namun berakhir dengan perdamaian,” kata Kapolres Samian.






