Terkait percakapan mengenai fee 1 persen, Indah membantah pembicaraan tersebut berkaitan dengan pekerjaan kedinasan. Menurutnya, percakapan itu merupakan candaan bersama rekannya, Wicaksono, mengenai bantuan mencari notaris untuk urusan tanah pribadi.
Ia menegaskan percakapan tersebut tidak berkaitan dengan proyek, pelayanan pemerintahan, maupun urusan kedinasan.
Meski demikian, polemik tersebut kini menjadi perhatian Pemkab Bandung Barat. Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar untuk menentukan langkah dan sanksi terhadap yang bersangkutan. (*)






