Farhan menyebut, terdapat tiga prinsip utama yang harus dipatuhi PKL, yakni tidak menggunakan bangunan permanen maupun semipermanen, memiliki jam operasional yang jelas serta menerapkan prinsip datang dalam keadaan bersih dan pulang dengan meninggalkan tempat tetap bersih.
“Pada prinsipnya PKL bukan tidak boleh berdagang. Boleh berdagang tetapi aturannya jelas. Tidak boleh permanen atau semipermanen, datang bersih pulang bersih dan jam operasionalnya dibatasi,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, pembenahan dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada pembersihan trotoar dan drainase yang selama ini tertutup tumpukan sedimen serta sampah.
Kondisi drainase yang tertutup dikhawatirkan menghambat aliran air hujan dan meningkatkan risiko genangan, terutama di kawasan permukiman warga RW 1 Kelurahan Kebon Jayanti.
Ia berharap, setelah saluran air kembali berfungsi, aliran air hujan dapat masuk ke drainase dan mengalir menuju kawasan Sukapura sehingga tidak meluap ke lingkungan permukiman.
“Yang paling pertama adalah membersihkan trotoar dan drainase. Drainase sudah menghilang karena tumpukan sedimen dan sampah. Itu kita bersihkan dulu supaya ketika hujan turun air masuk ke drainase dan mengalir ke Sukapura, bukan ke permukiman warga,” ungkapnya.
Setelah pembenahan infrastruktur selesai, penataan aktivitas perdagangan akan dilanjutkan melalui kesepakatan bersama antara pedagang, warga, lurah, camat, pengelola pasar dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).





