Selain trotoar dan drainase, pengaturan parkir juga menjadi perhatian dalam penataan kawasan Kiaracondong. Farhan mengatakan, parkir liar di pinggir jalan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Adapun pengaturan parkir, aktivitas pasar dan operasional pedagang akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait. Untuk sisi barat kawasan, Farhan menyebut telah tersedia tempat parkir yang dapat dimanfaatkan.
Farhan juga mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan parkir dengan tarif yang tidak jelas atau ditentukan secara sepihak. “Pada prinsipnya, parkir tidak boleh liar. Tidak boleh tiba-tiba mematok Rp10.000. Semua harus diatur,” katanya.
Penanganan Jalan Kiaracondong juga melibatkan dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Kiaracondong di sisi timur dan Kecamatan Batununggal di sisi barat. Oleh karena itu, koordinasi lintas wilayah diperlukan agar penataan berjalan selaras meskipun penanggung jawab kewilayahannya berbeda.
Farhan berharap, melalui kerja sama pemerintah, warga, pedagang, pengelola pasar dan petugas parkir, kawasan Kiaracondong dapat menjadi lebih tertib tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berusaha. (Ipung225)





