Sukabumi, XJABAR.COM – Ibu tiri santri SMPIT Darul Ma’arif, TR (47) lewat kuasa hukumnya klarifikasi tuduhan KDRT terhadap dirinya yang diduga jadi penyebab putranya, NS (12) meninggal dunia.
Kuasa hukum TR, Moh. Buchori, SH., C.CTr dari Kantor Hukum Moh Buchori & Rekan, menyampaikan bahwa beberapa fakta yang dinilai belum terungkap secara utuh ke publik.
“Kami dari Kuasa Hukum TR menyampaikan klarifikasi kepada publik mengenai soal status pernikahan TR dengan ayah NS yang menjadi perhatian masyarakat,” kata Buchori, Senin 23 Februari 2026.
Menurut Buchori, terkait pun dugaan kekerasan yang mengarah kepada kliennya, menurutnya, hal ini memiliki kemungkinan kecil.






