Saat ini, status TR masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Pihak kuasa hukum menilai penyidikan harus dilaksanakan secara objektif serta menyeluruh.
“Berdasarkan analisa kami, terdapat kemungkinan pihak lain yang melakukan perbuatan tersebut. Karena itu, penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak terfokus pada satu pihak saja,” ucap Buchori.
Lebih lanjut pihaknya juga meminta agar di dalam pemberitaan harus dilakukan secara berimbang dan tidak menghakimi pihak manapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap masyarakat memperoleh informasi yang seimbang serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Kami sangat kooperatif,” pungkasnya. (Andi)





