“Saksi-saksi yang dimunculkan berdasarkan informasi dari kepolisian belum melibatkan atau memeriksa orang tua TR maupun saudara kandung pelapor, padahal mereka tinggal serumah dan mengetahui aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Isu-isu yang berkembang saat ini untuk menanggapi mengenai adanya rekaman CCTV di rumah tersebut, dari pihak kuasa hukum membantah secara tegas. “Rumah orang tua TR tidak pernah memiliki atau dipasang kamera CCTV sebagaimana asumsi yang beredar,” katanya.
Terkait hasil visum et repertum, Buchori menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan medis hanya menerangkan adanya luka dan memar akibat benda tumpul tanpa menyebutkan identitas pelaku.
“Hasil visum tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh bahwa pelaku penganiayaan adalah TR. Tidak ada indikasi dalam visum yang menyatakan klien kami sebagai pelaku. Visum hanya menjelaskan kondisi luka korban,” tegasnya.





