“Dari hasil penyidikan sementara, korban A.B. diduga dihabisi nyawanya pada 22 September 2026 lalu. Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam,” tegas Kompol Agus kepada awak media.
Polisi memastikan penangkapan ini berhasil berkat penerapan metode investigasi berbasis ilmiah atau scientific crime investigation. Tim penyidik melakukan analisis mendalam terhadap bukti digital, rekaman CCTV, hingga menggali keterangan saksi-saksi secara teliti di lapangan.
Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi di bawah arahan Kapolres AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., agar penanganan perkara hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.





