Untuk melengkapi berkas perkara ke meja hijau, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting di tempat kejadian perkara (TKP) maupun dari tangan tersangka, di antaranya Satu unit mobil Toyota Rush warna biru, Rekaman kamera pengawas (CCTV), telepon genggam dan pakaian korban serta barang pribadi lainnya.
Akibat perbuatan kejinya, kini ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nyimas Irma)





