Merilis ucapan petugas pertamina, Agus menyampaikan, penyaluran BBM bersubsidi kepada nelayan wajib menggunakan surat rekomendasi yang tercatat dalam sistem dan mengikuti ketentuan pengawasan BPH Migas.
Terkait jerigen dalam video, Agus memastikan BBM tersebut diperuntukkan bagi kelompok nelayan bagan yang telah memiliki surat rekomendasi resmi. Volume pembelian juga disesuaikan dengan kuota yang tercantum dalam rekomendasi.





