Untuk mengurus keperluan tersebut warga dapat mendatangi posko untuk melapor dan mendata dokumen yang terdampak. Setiap pelapor akan menerima tanda bukti laporan sebagai dasar tindak lanjut administrasi ke depan. (damara)
Polresta Karawang Konfirmasi Kehadiran Pimpinan BPN Saat Terjadi Kebakaran





