Bandung, XJABAR.COM – Perum Perhutani Jawa Barat dan Banten mengedukasi masyarakat melalui media online di Jawa Barat, perbedaan penebangan pohon secara resmi dan ilegal.
“Penebangan yang dilakukan Perhutani adalah resmi, dilakukan sebagai bagian sistem pengelolaan hutan produksi,” kata Kepala Perum Perhutani Jawa Barat dan Banten, Yudha Suswardhanto.
Yudha menyampaikan itu saat menerima kunjungan Ketua Umum Jurnalis Media Indonesia (JMI) bersama Dewan Pengawas DPP Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI), di kantor Perum Perhutani Jawa Barat dan Banten di Jalan Soekarno-Hatta No. 628 KM 14, Cimencerang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jumat 6 Maret 2026.
Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi terkait pengelolaan hutan lestari serta pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan. Dalam pertemuan itu, sejumlah isu yang berkembang di masyarakat turut dibahas, termasuk sorotan publik mengenai aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan.





