Bandung, XJABAR.COM – Pemkot Bandung bersama Pemprov Jabar melakukan penertiban bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan ruang milik jalan (rumija) di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung.
Penertiban dilakukan Senin 10 Agustus 2026, mulai dari perempatan Cicadas hingga kawasan Puskesmas Kiaracondong. Langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penataan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.






