Berita

Aturan Baru Pencatatan Nama Anak: Wajib Minimal Dua Kata dan Tanpa Singkatan

24
×

Aturan Baru Pencatatan Nama Anak: Wajib Minimal Dua Kata dan Tanpa Singkatan

Sebarkan artikel ini
kantor disdukcapil karawang
Kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang. (damara/XJabar)

Karawang, XJABAR.COM – Bagi orang tua yang sedang mempersiapkan nama untuk buah hati, penentuan nama kini tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Pemerintah telah memberlakukan regulasi ketat terkait tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk Akta Kelahiran.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Torich Haerachman, mengatakan itu, Sabtu 10 Oktober 2026, di Karawang. “Ada sejumlah ketentuan teknis wajib yang harus dipatuhi masyarakat saat mendaftarkan nama anak ke Disdukcapil,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gen Z
Berita

Tren terbaru menunjukkan pergeseran peran yang signifikan: anak muda mulai aktif menjadi penjual produk dan layanan digital di berbagai platform, menghasilkan pendapatan melalui skema komisi, afiliasi, dan kemitraan berbasis performa.