Karawang, XJABAR.COM – Bagi orang tua yang sedang mempersiapkan nama untuk buah hati, penentuan nama kini tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Pemerintah telah memberlakukan regulasi ketat terkait tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk Akta Kelahiran.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Torich Haerachman, mengatakan itu, Sabtu 10 Oktober 2026, di Karawang. “Ada sejumlah ketentuan teknis wajib yang harus dipatuhi masyarakat saat mendaftarkan nama anak ke Disdukcapil,” ucapnya.





