Berita

Aturan Baru Pencatatan Nama Anak: Wajib Minimal Dua Kata dan Tanpa Singkatan

26
×

Aturan Baru Pencatatan Nama Anak: Wajib Minimal Dua Kata dan Tanpa Singkatan

Sebarkan artikel ini
kantor disdukcapil karawang
Kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang. (damara/XJabar)

Kendati demikikian Torich menekankan agar masyarakat tidak perlu panik karena regulasi baru ini tidak berlaku surut. Artinya, warga yang nama resminya sudah tercatat sebelum aturan diterbitkan tidak diwajibkan untuk mengubah nama lama mereka. (damara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gen Z
Berita

Tren terbaru menunjukkan pergeseran peran yang signifikan: anak muda mulai aktif menjadi penjual produk dan layanan digital di berbagai platform, menghasilkan pendapatan melalui skema komisi, afiliasi, dan kemitraan berbasis performa.