Pertama, nama yang didaftarkan pada akta kelahiran wajib terdiri dari sekurang-kurangnya dua kata. Sebagai ilustrasi, nama tunggal seperti “Toriq” perlu disesuaikan menjadi Torich Haerachman, atau “Damar” menjadi Ahmad Damar.
Selain jumlah kata, terdapat pula batasan panjang nama maksimal 60 karakter, yang sudah dihitung termasuk dengan spasi. Dalam penulisannya, aturan ini mewajibkan penggunaan huruf latin murni, sehingga penggunaan angka, simbol matematika, maupun tanda baca lainnya dilarang keras.
Aturan ini juga secara tegas melarang penggunaan singkatan guna menghindari ambiguitas di kemudian hari. Oleh karena itu, penulisan inisial seperti “A. Damar” tidak diperbolehkan dan harus ditulis secara lengkap menjadi Ahmad Damar.
Terakhir, para orang tua diimbau untuk memilihkan nama yang memiliki makna positif dan estetis, baik bersumber dari bahasa Arab, Latin, maupun Sanskerta agar tidak menimbulkan multitafsir di masa mendatang.





