Berita

Aturan Baru Pencatatan Nama Anak: Wajib Minimal Dua Kata dan Tanpa Singkatan

25
×

Aturan Baru Pencatatan Nama Anak: Wajib Minimal Dua Kata dan Tanpa Singkatan

Sebarkan artikel ini
kantor disdukcapil karawang
Kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang. (damara/XJabar)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama anak pada dokumen kependudukan kini diatur dengan beberapa ketentuan teknis yang harus dipatuhi.

Pertama, nama yang didaftarkan pada akta kelahiran wajib terdiri dari sekurang-kurangnya dua kata. Sebagai ilustrasi, nama tunggal seperti “Toriq” perlu disesuaikan menjadi Torich Haerachman, atau “Damar” menjadi Ahmad Damar.

Selain jumlah kata, terdapat pula batasan panjang nama maksimal 60 karakter, yang sudah dihitung termasuk dengan spasi. Dalam penulisannya, aturan ini mewajibkan penggunaan huruf latin murni, sehingga penggunaan angka, simbol matematika, maupun tanda baca lainnya dilarang keras.

Aturan ini juga secara tegas melarang penggunaan singkatan guna menghindari ambiguitas di kemudian hari. Oleh karena itu, penulisan inisial seperti “A. Damar” tidak diperbolehkan dan harus ditulis secara lengkap menjadi Ahmad Damar.

Terakhir, para orang tua diimbau untuk memilihkan nama yang memiliki makna positif dan estetis, baik bersumber dari bahasa Arab, Latin, maupun Sanskerta agar tidak menimbulkan multitafsir di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gen Z
Berita

Tren terbaru menunjukkan pergeseran peran yang signifikan: anak muda mulai aktif menjadi penjual produk dan layanan digital di berbagai platform, menghasilkan pendapatan melalui skema komisi, afiliasi, dan kemitraan berbasis performa.