Bandung, XJABAR.COM – Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama selama masa transisi penataan data kepesertaan jaminan kesehatan. Bila dilanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pimpinan rumah sakit.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan itu, Selasa 10 Februari 2026. “Saat ini Pemerintah Kota Bandung tengah memperbarui data Penerima Bantuan Iuran (PBI),” pungkasnya.





