Karawang, XJABAR.COM – Kasus KPR Fiktif (Kredit Pemilikan Rumah) Bank Himbara, Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024, makin melebar. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru.
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut menjadi tujuh orang. Kedua tersangka baru dari pihak Bank Himbara KC Karawang tersebut adalah BMY, Consumer Loan Unit Head Non Subsidized (2022–2025), dan AA, Deputy Branch Manager Business (2022–2023).
“Berdasarkan hasil penyidikan dengan minimal dua alat bukti yang sah, kedua tersangka diduga kuat melanggar prinsip kehati-hatian, serta menyalahgunakan wewenang dalam proses persetujuan kredit,” ucap Kajari Karawang Dedi.
Dedi membeberkan peran masing-masing tersangka. BMY memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap memproses dan menginput berkas permohonan kredit calon debitur dari PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, meski telah diperingatkan adanya kejanggalan berkas.





