Atas kemudahan tersebut, BMY menerima gratifikasi berupa uang total Rp 73.000.000 melalui e-wallet dari tersangka HH (Manager KPR PT BAS) sepanjang 2022–2024.
“Tersangka AA menyetujui penyaluran KPR dari PT BAS dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, khususnya terkait eskalasi pemutusan kredit di luar batasan wewenang yang dilakukan oleh BMY,” tandas Kajari Karawang Dedi Irwan Virantama, Rabu 10 September 2026.
AA, lanjut Dedi, juga menerima aliran dana tunai sebesar Rp 20.000.000 dari tersangka HJ (General Manager Sales & Marketing PT BAS) periode 2022–2023.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Karawang resmi menahan BMY dan AA di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026.





