Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 618. Atau Kedua: Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999.
Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka terlebih dahulu, yaitu empat orang dari pihak PT BAS (VY, HJ, OH, HH) dan satu orang dari pihak bank (DPP).
Tim penyidik menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian negara secara profesional dan transparan. (*)





