Perwakilan MUI Karawang, Ustadz Yayan Sopyan, menyebut pihaknya telah lama mendorong penutupan lokasi tersebut karena diduga belum mengantongi sejumlah izin, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
Ustadz Yayan juga menduga masih ada tempat hiburan malam lain di Karawang yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Dalam aksi itu, massa meminta pemerintah daerah menertibkan seluruh tempat hiburan malam yang belum berizin serta meminta aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat atau memfasilitasi kegiatan tersebut.






