Rafael juga menyinggung perlunya pengaturan konten media sosial. Namun, kewenangan penyusunan aturan tersebut berada di tingkat nasional melalui undang-undang. “Saya berharap hasil kajian yang disusun KPID Jawa Barat dapat menjadi masukan strategis dalam memperkuat ekosistem penyiaran di era digital,” pungkasnya.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengatakan forum tersebut merupakan lanjutan diskusi mengenai perilaku Gen Z dari sudut pandang psikologi penyiaran.





