MIO Indonesia merupakan organisasi yang mewadahi lebih dari 700 perusahaan media berbasis online di berbagai wilayah Indonesia dan terintegrasi dengan sekitar 3.000 wartawan.
Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media dan wartawan, MIO Indonesia menyatakan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik.
Namun, menurut Prayogie, penyelesaian persoalan tidak selalu harus berujung pada proses hukum apabila pihak yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik.
“Permintaan maaf secara terbuka merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut dihargai. Karena itu, rencana Dumas kami batalkan,” ujarnya.
Prayogie berharap, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar senantiasa menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut dia, kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan.
Namun, hak untuk tidak menjawab tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan.
“Menjaga kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan. Namun, setiap orang tetap harus menghormati profesi wartawan dan tidak merendahkan mereka yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Prayogie.
Dengan adanya permintaan maaf terbuka dari Hotman Paris, MIO Indonesia memilih menghentikan rencana Dumas ke Polda Metro Jaya.
Polemik tersebut pun berakhir dengan pesan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, hak untuk bertanya, serta hak untuk tidak menjawab harus tetap berjalan dalam koridor saling menghormati dan menjunjung kesetaraan di hadapan hukum. (*)
Sumber
Humas MIO Indonesia





