Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api dorlok, dua ekor anjing pemburu, serta rekaman asli camera trap SCF tertanggal 5 Oktober 2025. Rekaman tersebut diduga berkaitan langsung dengan peristiwa yang menyebabkan luka pada Macan Tutul Jawa.
Hasil gelar perkara mengungkap bahwa lokasi utama kejadian berada di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Karena itu, penanganan kasus resmi dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perburuan liar dan membawa senjata api tanpa izin ke kawasan hutan negara. (*)





