Regulasi tersebut tidak hanya melarang perekrutan tenaga honorer baru, tetapi juga berdampak pada mekanisme penganggaran gaji guru non-ASN di daerah.
Sebelumnya, Pemkot Bandung rutin memberikan dukungan melalui program honor penguatan mutu (HPM), termasuk bagi guru di sekolah negeri dan swasta.
Namun, setelah aturan baru diberlakukan, pemerintah daerah harus menyesuaikan mekanisme pembayaran dan menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.





