Karawang, XJABAR.COM – Sepak terjang komplotan begal yang meresahkan warga Karawang akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polresta Karawang berhasil meringkus para pelaku usai melancarkan aksi kejamnya di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon.
Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, mengungkapkan bahwa komplotan ini beranggotakan lima orang. Dalam penyergapan terbaru, dua pelaku berinisial APP dan SC berhasil ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam buruan petugas (dua masuk DPO dan satu dalam pengejaran).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok ini ternyata sudah beraksi di 12 lokasi berbeda di wilayah Karawang, mulai dari kawasan Cilamaya, Jalan Baru Karawang Kota, hingga area pematang sawah Leuwi Seureuh,” ujar Kombes Pol Mario, Jumat 18 September 2026.
Aksi terakhir komplotan ini terjadi pada 14 Juli 2026 lalu sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Pematang Sawah, perbatasan Desa Bayur Kidul, Cilamaya Kulon.
Modus operandi yang mereka gunakan tergolong sangat nekat dan berbahaya. Pelaku menggunakan dua sepeda motor mengincar korban yang melintas di jalan sepi.
Setelah ditempat sepi, pelaku memepet dan menendang sepeda motor korban hingga jatuh tersungkur. Saat korban tak berdaya, pelaku menodongkan golok dan langsung membawa lari motor korban.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah golok yang digunakan untuk mengancam korban. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (damar)





