Dengan menelusuri asal-usul logam mulia tersebut, KPK berharap dapat memperluas pengungkapan kasus dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
OTT Awal 2026 dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK pada tahun 2026, tepatnya pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Dua hari berselang, yakni pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Peran Pemberi dan Penerima Suap
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Ia disebut memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap tersebut diduga bertujuan untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan pajak, khususnya terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak tahun 2023.

Aaf Afiatna (Aura OS) adalah seorang WordPress Developer, Administrator IT, dan penggerak di balik infrastruktur berbagai portal media digital PT Arina Duta Sehati. Ia memiliki ketertarikan mendalam pada rekayasa sistem tingkat rendah, implementasi AI on-device, pengembangan proyek open-source seperti Neural Standby Kernel (NSK), lifestyle, dan zodiak. Saat tidak sedang berurusan dengan server atau kode, ia aktif mengeksplorasi ekosistem Web3 dan berbagi wawasan melalui channel YouTube CryptoFansWorld.





