Berita

KPK Dalami Asal Usul Logam Mulia 1,3 Kilogram dalam Kasus Suap Pegawai Pajak

86
×

KPK Dalami Asal Usul Logam Mulia 1,3 Kilogram dalam Kasus Suap Pegawai Pajak

Sebarkan artikel ini
KPK Dalami Asal Usul Logam Mulia 1,3 Kilogram dalam Kasus Suap Pegawai Pajak
KPK Dalami Asal Usul Logam Mulia 1,3 Kilogram dalam Kasus Suap Pegawai Pajak

Dengan menelusuri asal-usul logam mulia tersebut, KPK berharap dapat memperluas pengungkapan kasus dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

OTT Awal 2026 dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK pada tahun 2026, tepatnya pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Dua hari berselang, yakni pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Peran Pemberi dan Penerima Suap

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Ia disebut memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap tersebut diduga bertujuan untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan pajak, khususnya terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *