Cecep juga menilai wacana perubahan nama provinsi dapat berjalan beriringan dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jawa Barat. Dengan demikian, penyesuaian administrasi dapat dilakukan sekaligus sehingga lebih efisien.
Menurut Cecep, faktor penentu terwujudnya perubahan nama bukan semata persoalan administrasi, melainkan adanya dukungan politik dari pemerintah daerah, DPRD, pemerintah pusat, DPR RI, hingga Presiden.
Jika seluruh tahapan politik disepakati, maka proses administratif dinilai dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)







