Berita

PGIS Dorong TPU Non-Diskriminasi di Karawang, Ketua DPRD Siap Kawal Realisasinya

12
×

PGIS Dorong TPU Non-Diskriminasi di Karawang, Ketua DPRD Siap Kawal Realisasinya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Karawang menyampaikan perbedaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU). (Ist)
Ketua DPRD Karawang menyampaikan perbedaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU). (Ist)

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyatakan komitmennya untuk mendorong terwujudnya TPU yang dapat digunakan seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama.

Menurutnya, pengaturan mengenai TPU telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025 yang menegaskan prinsip non-diskriminasi dalam pemanfaatannya.

“TPU merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan adanya pungutan retribusi dengan alasan apa pun,” ujar H. Endang Sodikit, pria akrab disapa Kang HES.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *