Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyatakan komitmennya untuk mendorong terwujudnya TPU yang dapat digunakan seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama.
Menurutnya, pengaturan mengenai TPU telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025 yang menegaskan prinsip non-diskriminasi dalam pemanfaatannya.
“TPU merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan adanya pungutan retribusi dengan alasan apa pun,” ujar H. Endang Sodikit, pria akrab disapa Kang HES.






