Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit atau klewang sepanjang sekitar 150 centimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.
Kapolres menegaskan, setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan Raden Bram Rangga Kusumah sebagai tersangka utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara dua orang lainnya hanya berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Sarmin)





