Berita

Sopir Truk Kontainer Terguling di Kolong Jembatan Bendasari Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

171
×

Sopir Truk Kontainer Terguling di Kolong Jembatan Bendasari Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan sopir truk kontainer sebagai tersangka. (XJabar)
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan sopir truk kontainer sebagai tersangka. (XJabar)

HW dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kasat Lantas Polres Karawang AKP Sudirianto, sebelumnya juga menegaskan bahwa Unit Gakkum Satlantas segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026, perkara ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Sudirianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *