XJABAR. COM, BANDUNG, 15 Oktober 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan empat bangunan yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Bandung di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol. Bangunan tersebut diketahui telah digunakan sebagai warung, kios beras hingga tempat tinggal.
Penertiban dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana mengatakan, penertiban dilakukan setelah melalui proses sosialisasi dan pendekatan panjang kepada pemilik bangunan.
“Prosedur dan SOP kami sudah hampir satu tahun, tetapi dalam tiga bulan terakhir kami melakukan pendekatan. Kami sudah melakukan dengan sangat soft dan humanis,” kata Sukma di Pasirluyu Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, saat penertiban berlangsung, pemilik bangunan diberi kesempatan untuk mengambil barang-barang yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis. Pemkot Bandung juga berencana melanjutkan pembersihan lokasi agar area tersebut dapat dikosongkan sepenuhnya. Pembersihan dijadwalkan dilakukan sehari setelah penertiban.







