Sukma menjelaskan, kesempatan yang diberikan bukan berarti penertiban dibatalkan. Penghuni tetap diharapkan segera mencari tempat tinggal alternatif dan menyelesaikan proses pemindahan barang-barang mereka.
Apabila dalam kurun waktu yang diberikan bangunan masih belum dikosongkan, Satpol PP akan kembali melakukan penertiban lanjutan.
“Kalau dalam beberapa hari mereka masih belum pindah, kami laksanakan penertiban kembali,” tuturnya.
Sumber: Diskominfo Kota Bandung






