Karawang, XJABAR.COM – Satlantas Polres Karawang mengeluarkan kebijakan larangan bagi truk tiga sumbu atau lebih melintas di ruas jalan di wilayah Karawang. Termasuk kereta tempelan, kereta gandeng maupun kendaraan pengangkut hasil galian, seperti pasir, tanah dan batu.
Larangan itu untuk menghindari kemacetan panjang akibat dominasi truk, selama arus mudik lebaran 2026. Kebijakan tersebut berlaku sejak Jumat, 13 Maret pukul 00.00 Wib hingga Sabtu 29 Maret 2026, pukul 24.00 Wib.





