“Untuk sementara kendaraan truk mengalah dululah, memberi ruang bagi kendaraan pemudik supaya lancar perjalanan, nyaman dan aman sampai tujuan,” ucap Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, dikutip Selasa 10 Maret 2026.
Cep Wildan menambahkan, kebijakan larangan melintas tersebut mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Koorlantas Polri dan Binamarga.





