Karawang, XJABAR.COM – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi menerima dokumen yang dimohonkan dari Sekretariat DPRD Karawang setelah memenangkan sengketa keterbukaan informasi publik hingga tingkat Mahkamah Agung.
Penyerahan dokumen dilakukan melalui proses eksekusi pada Kamis, 16 Juli 2026, sebagai tindak lanjut Putusan PTUN Bandung Nomor 148/G/KI/2024/PTUN.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 292 K/TUN/KI/2025.





