Ia juga mengungkapkan, sesuai kesepakatan, seluruh dokumen terlebih dahulu digandakan di luar Gedung DPRD Karawang sebelum diserahkan kepada PKN. “Proses penyalinan berlangsung dengan pengawasan staf Sekretariat DPRD Karawang bersama perwakilan PKN,” jelasnya.
Adapun penyerahan dokumen secara resmi dilakukan oleh Rohmana Septiansyah, S.Sos., kepada pihak PKN sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)





