Berita

Kuasa Hukum akan Bawa Kasus Gagal Seleksi Cakades Pilkades Duren ke PTUN Bandung, DPMD dan Unsika Mangkir RDP

3
×

Kuasa Hukum akan Bawa Kasus Gagal Seleksi Cakades Pilkades Duren ke PTUN Bandung, DPMD dan Unsika Mangkir RDP

Sebarkan artikel ini
RDP Cakades Duren
Kuasa Hukum Cakades Duren akan membawa persoalan pilkades Duren ke PTUN. (XJabar)

KARAWANG, XJABAR.COM – Upaya mencari keadilan terkait polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Karawang akan berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tim kuasa hukum dua bakal calon Kepala Desa (Cakades) Duren yang tidak lolos seleksi secara tegas menyatakan bakal segera melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.

Langkah hukum ini diambil menyusul jalan buntu yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Karawang Rabu 4 November 2026. Pasalnya, instansi kunci seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), panitia Pilkades, hingga pihak Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) selaku penguji materi Computer Assisted Test (CAT) kompak mangkir dari agenda penting tersebut.

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, awalnya diharapkan menjadi ruang transparan bagi semua pihak.

Dua bakal calon Kades Duren yang tidak lolos, Engkos dan Haris, hadir langsung didampingi oleh tim kuasa hukum mereka, Heri Sudaryanto, S.E., S.H., M.M. beserta partner, Pontas Hutahaean, S.H., serta ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Duren.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Para bakal calon bersama tokoh masyarakat hanya ingin meminta transparansi terbuka mengenai dasar penilaian serta rincian nilai CAT yang membuat mereka dinyatakan gugur.

“Kami hanya ingin tahu apa dasar kedua calon ini dinyatakan tidak lolos verifikasi dan berapa nilai CAT yang diperoleh. Kalau memang berdasarkan hasil nilai tidak memenuhi syarat, kami terima dengan legowo. Tapi buktikan secara tertulis agar transparan,” ujar perwakilan warga dalam forum.

Sayangnya, absennya DPMD, panitia, dan pihak UNSIKA membuat pertanyaan-pertanyaan krusial tersebut menguap tanpa jawaban. Pimpinan sidang akhirnya hanya bisa menampung aspirasi dan menyarankan agar pihak yang dirugikan menempuh jalur hukum resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *