”Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat sebagai pengguna jalan. Kami meminta masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada,” pungkasnya.
Muhana juga menyampaikan, Dishub Karawang saat ini memperketat penanganan kemacetan dan keselamatan lalu lintas di titik-titik rawan, khususnya di kawasan industri. Langkah ini dilakukan melalui rekayasa jalan berkala, penyiapan jalur khusus, hingga pengerahan program inovasi seperti SIGAP PAGI dan SATGAS DISHUB.
Untuk itu Dishub berkolaborasi dengan Satlantas Polresta Karawang untuk mengatur arus kendaraan pada jam-jam sibuk. “Kami melaksanakan pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00 sampai dengan 08.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 18.00 WIB, disertai rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan,” ujar Muhana. (damara)





