
Atas dasar itu, APAK menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemkot Bandung:
Pertama, mempublikasikan bukti tertulis non-aktif partai berupa surat pengunduran diri, keputusan pemberhentian dari partai, serta hasil verifikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.
Kedua, membuka secara penuh dokumen proses seleksi, meliputi pengumuman lowongan, nama lengkap peserta, kriteria dan bobot penilaian, hasil nilai akhir dan peringkat seluruh kandidat, serta dokumen keputusan panitia seleksi.
Ketiga, menegaskan komitmen netralitas BUMD dengan memastikan pengisian jabatan direksi murni berdasarkan profesionalitas, rekam jejak, dan kompetensi.
“Air bersih adalah hak dasar seluruh warga Kota Bandung. Pengelolaannya tidak boleh dipertaruhkan pada permainan politik kepartaian. Semakin terbuka prosesnya, semakin bersih BUMD kita berjalan,” tutup perwakilan APAK.
Amanat Konstitusi yang Tidak Boleh Dikorbankan






