Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan tegas:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Prinsip Tata Kelola yang Kami Perjuangkan
Dari Rakyat — Kekayaan alam berasal dari tanah air kita, milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik perorangan atau kelompok tertentu.
Oleh Rakyat — Pengelolaannya harus melibatkan peran serta masyarakat secara bermakna. Rakyat berhak mengetahui rencana, memberikan persetujuan, dan mengawasi pelaksanaannya. Transparansi dan partisipasi bukan sekadar formalitas, melainkan hak konstitusional.
Untuk Rakyat — Keuntungan dan manfaat harus kembali kepada rakyat. Pendapatan dari kekayaan alam harus terlihat jelas pada fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Bukan hilang dalam laporan yang tertutup rapat.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya menyatakan bahwa Rizky Mediantoro terpilih karena memperoleh nilai tertinggi dalam proses seleksi.**






