Ia menjelaskan, setelah disetujui dalam rapat paripurna, tahap selanjutnya adalah proses registrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui gubernur sebelum akhirnya diundangkan menjadi peraturan daerah.
“hari ini sudah disetujui bersama kedua Raperda itu sehingga tinggal Pak Bupati nanti segera meregistrasi ke Pak Gubernur Jawa Barat dan segera mengundangkan Raperda tersebut,” katanya.
Menurut Budi, kedua Raperda dinilai cukup urgen karena akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan jasa lingkungan serta peningkatan pelayanan penanggulangan kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Semua Perda saya kira urgen dan akan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi, terutama terhadap bagaimana pelayanan jasa lingkungan, kemudian untuk penanggulangan kebakaran dan sebagainya,” ucapnya.





