Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tahapan penting sebelum kedua Raperda tersebut disampaikan ke tingkat provinsi untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.
Paripurna hari ini barusan selesai melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Lingkungan Hidup dan Pemadam Kebakaran. Mudah-mudahan dengan Raperda ini, setelah dilanjutkan ke tingkat provinsi dan mendapat persetujuan gubernur, nanti memiliki kekuatan hukum bagi pelaksana di lapangan,” kata Asep.
Ia menambahkan, regulasi tersebut dinilai penting mengingat isu lingkungan hidup serta potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi yang cukup luas.
“Karena di Sukabumi tentang lingkungan hidup juga perlu segera diatur, termasuk pemadam kebakaran yang selama ini banyak terjadi objek kebakaran di wilayah, sehingga ada kepastian hukum bagi petugas,” ujarnya. (Prima Arno Meidiandi)





