Bandung, XJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan insentif pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum berplat kuning mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi angkutan orang maupun barang dengan sejumlah persyaratan tertentu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa tarif PKB untuk angkutan umum orang yang sebelumnya dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan pajak, kini dipangkas menjadi 30 persen.
Sementara itu, untuk angkutan umum barang, tarif PKB yang semula 100 persen diturunkan menjadi 70 persen dari dasar pengenaan pajak.





