Kedua, pengelola wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang. Khusus untuk angkutan orang, harus dilengkapi izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan insentif pajak kendaraan plat kuning ini dapat membantu meringankan beban pelaku usaha transportasi umum yang taat aturan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan administrasi serta mendorong legalitas usaha angkutan umum di wilayah Jawa Barat.
Sementara itu, untuk kendaraan pribadi berplat hitam maupun putih, tidak ada kenaikan tarif pajak meski diberlakukan opsen PKB. Pemerintah memastikan kebijakan ini difokuskan untuk mendukung sektor transportasi umum tanpa membebani pemilik kendaraan pribadi. (*)





