Bandung, XJABAR.COM – Eksekusi rumah seluas 221 meter persegi di Desa Keramatmulya, Soreang, Kabupaten Bandung, berlangsung kondusif. Namun, di balik itu, konflik baru muncul dan berpotensi memicu sengketa hukum berkepanjangan.
Ahli waris almarhum H. Jajang Suganda menyatakan penolakan atas eksekusi tersebut. Mereka menduga adanya cacat hukum yang merugikan hak mereka, dan memastikan akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum.
Kuasa hukum ahli waris, Malau, SH dari LBH Balinkras, menegaskan bahwa proses eksekusi bukan akhir perkara. Ia menyebut langkah hukum lanjutan akan ditempuh demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya.





