“Meski dokumen eksekusi dinyatakan sah secara administratif, kami memiliki bukti baru yang mengarah pada cacat hukum. Bukti tersebut akan diungkap dalam persidangan mendatang,” tandas Malau.
Gugatan resmi dijadwalkan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Langkah ini diambil sebagai upaya hukum untuk membela hak ahli waris yang dinilai terabaikan. (*)





