“Kami hormati proses hukum, tapi ini bukan akhir. Ada dugaan cacat hukum yang tidak bisa kami biarkan. Ini harus dilawan,” tegas Malau, dalam keterangan tertulis Rabu 15 April 2026.
Pihaknya berencana menggugat bank terkait, yakni BRI, yang dinilai turut bertanggung jawab dalam proses eksekusi. Gugatan tersebut akan diajukan sebagai bentuk keberatan atas dugaan pelanggaran prosedur.
“Ini bukan formalitas. Kami akan gugat bank. Ini soal hak ahli waris yang kami yakini telah terabaikan,” ujar Malau, dan mengiyakan bahwa dokumen yang diperlihatkan juru sita sah secara administratif.





